|
|

Perpustakaan Nasional Propinsi mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan dipropinsi meliputi
pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan semua jenis
perpustakaan di instansi atau lembaga pemerinyah maupun
swasta dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai
hasil budaya serta pelayanan informasi ilmu pengetahuan,
teknologi dan kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Kepala.
Dalam melaksanakan tugasnya, Perpustakaan
Nasional Propinsi menyelenggarakan fungsi:
perumusan rancangan kebijaksanaan
di bidang pengembangan, pembinaan dan
pendayagunaan perpustakaan di Propinsi;
pengembangan, pembinaan dan
pendayagunaan semua jenis perpustakaan di
Propinsi;
penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, serta pembinaan sumber daya manusia di
bidang perpustakaan;
pelaksanaan kerjasama di bidang
perpustakaan dan informasi dengan badan atau
instansi lain;
pelaksanaan pengumpulan,
penyimpanan dan pengolahan serta perawatan dan
pelestarian bahan pustaka;
pengelolaan karya cetak dan karya
rekam sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
pelaksanaan penyusunan
bibliografi daerah, katalog induk daerah, bahan
rujukan berupa indeks, bibliografi subyek,
abstrak, dan literatur sekunder lainnya;
pelaksanaan layanan jasa koleksi
seperti bahan rujukan, naskah dan mutimedia;
pelaksanaan urusan administrasi;
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala
|