PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
bertempat tinggal di Kotamadya Pontianak dan sekitarnya;
Mengisi formulir yang dapat diperoleh di KPN Pustaka dengan biaya ganti ongkos cetak sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah);
Formulir harus
diketahui/dilegalisasi oleh:
- Kepala Sekolah/Wali kelas bagi yang berstatus pelajar;
- Bagian akademik bagi yang berstatus mahasiswa;
- Atasan langsung bagi yang berstatus PNS, ABRI, atau
karyawan swastaa
- Ketua RT bagi yang berstatus umum (wiraswasta, ibu
rumah tangga, dsb.)
melampirkan pas foto ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
melampirkan foto kopi kartu identitas yang masih berlaku (SIM, KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa);
membayar uang laminasi kartu anggota Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
persyaratan di atas dimasukkan di dalam map folio.
Kartu Anggota tersebut akan selesai
diproses paling lambat 2X24 jam, terhitung dari waktu
pemasukan berkas.![]()
TATA TERTIB ANGGOTA
Keanggotaan pada Perpustakaan Nasional Propinsi Kalimantan Barat, berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung dari masa pendaftaran;
Bilamana masa berlaku keanggotaan telah habis, dapat diperpanjang kembali dengan melakukan registrasi ulang;
Setiap anggota diwajibkan untuk turut memelihara ketertiban, keamanan, kenyamanan, kebersihan dan ketenangan suasana di lingkungan Perpustakaan Nasional Propinsi Kalimantan Barat;
Setiap anggota diwajibkan untuk turut menjaga dan memelihara keutuhan dan kelestaraian koleksi yang didayagunakannya;
Sebelum bahan pustaka dipinjam, harap diteliti lebih dahulu apakah dalam kondisi baik, lengkap, atau rusak;
Setiap anggota harus mengembalikan bahan pustaka tepat pada waktunya;
Perlihatkan kartu anggota pada saat meminjam dan mengembalikan bahan pustaka;
Kartu anggota hanya berlaku bagi anggota yang bersangkuatan. Penyalahgunaan oleh pihak lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kartu;
Apabila kartu anggota hilang, harap
segera melapor ke bagian keanggotaan, dan untuk
mendapatkan kartu penggantinya, diwajibkan melampirkan
persyaratan yang sama dengan pemohon baru.![]()
Merusak/menghilangkan bahan pustaka yang dipinjam baik disengaja atau tidak, diwajibkan mengganti dengan buku yang sama ditambah dengan biaya pengolahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) atau mengganti dengan uang sejumlah 2 kali lipat harga buku;
Keterlambatan pengembalian bahan pustaka, dikenakan denda Rp. 100,- (seratus rupiah) untuk setiap eksemplarnya dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan;
Apabila lewat 1 (satu) minggu setelah jatuh tempo pengembalian, petugas kami akan mengirim surat peringatan;
Bagi yang tidak mengindahkan surat peringatan, akan dihubungi langsung oleh petugas;
Apabila tegoran tertulis maupun
langsung masih tidak diindahkan juga, maka dengan
terpaksa yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan
perpustakaan.![]()